Tau ngga sih Botang? Perpanjang SIM A dan C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
(more…)Tau ngga sih Botang? Perpanjang SIM A dan C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
(more…)Botang yang pengen ngrasain empek-empek enak ngga harus jauh-jauh loh ke palembang. Pempek bisa jadi salah satu menu yang wajib masuk daftar kulineran di Tangerang Raya.
(more…)Kerasa ngga sih Botang? Akhir-akhir ini cuaca lagi puanass banget. Nah daripada ngambek gaje ya kan, mending kita dinginin kepala kita pakai yang seger-seger.
(more…)Botang yang suka gowes jangan sampai ngga ikut kegiatan event ini. Indonesia Critical Mass (ICM) digelar sebagai bagian bersepeda dan mobilitas berkelanjutan. Peserta dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan turut berkumpul dan bersepeda bersama dalam kegiatan tersebut.
(more…)Masyarakat Tangerang yang merasa data desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos langsung dari HP.
(more…)Saatnya Kulineran lagi Botang! Kali ini kita pergi ke daerah kawasan Perum Karawaci. Di perum ini dikenal sebagai area permukiman yang ramai dengan beragam pilihan kuliner lokal.
(more…)Halo Botang! Bagi pasangan non-Muslim yang telah resmi bercerai melalui putusan pengadilan, jangan lupa mengurus Akta Perceraian ya.
Akta Perceraian merupakan dokumen kependudukan yang penting sebagai bukti administratif bahwa perkawinan telah berakhir secara sah.
Akta ini diperlukan untuk memperbarui status perkawinan pada dokumen administrasi, mengurus dokumen kependudukan lainnya, hingga menjadi syarat jika ingin menikah kembali.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syaratnya? Simak Selengkapnya.
Akta Perceraian adalah dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti bahwa suatu perceraian telah tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan.
Dengan adanya Akta Perceraian, berakhirnya hubungan perkawinan tidak hanya dibuktikan melalui putusan pengadilan, tetapi juga telah tercatat dalam administrasi kependudukan negara.
Akta Perceraian memiliki beberapa fungsi penting. Bukan hanya sebagai bukti bahwa seseorang telah bercerai, dokumen ini juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi setelah perceraian.
Beberapa di antaranya adalah:
Setelah resmi bercerai melalui Pengadilan Negeri, pasangan non-Muslim masih perlu memastikan perceraian tersebut tercatat dalam administrasi kependudukan. Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya!

Adapun caranya yaitu:

Pastikan data-data dan dokumen dipersiapkan dengan baik dan selalu mengecek informasi terbaru di Dukcapil setempat agar proses pencatatan berjalan lancar.
Botang tau ngga sih? Ternyata kita bisa memiliki KK sendiri walaupun belum menikah loh!
(more…)Jadi gini Botang! Tangerang kita ketahui menjadi salah satu kota tujuan yang menarik bagi perantau untuk mendapatkan pekerjaan dan mencari nafkah.
Jika kita melirik ke sebelah, Jakarta dengan banyaknya gedung-gedung perkantoran, maka di Tangerang banyak ditemukan pabrik-pabrik besar yang terkenal menghasilkan berbagai produk di wilayah Indonesia.
(more…)Kulineran lagi yuk Botang! Kali ini kita berburu makanan dengan cita rasa gurih, pedas dan kaya rempah di Tangerang Raya.
Yups, apalagi kalo bukan bebek bumbu hitam madura. Di Tangerang Raya, kamu juga bisa menemukan beberapa pilihan bebek bumbu hitam khas Madura yang cocok buat makan makan malam atau kulineran bareng teman.
(more…)